Mobil Murah

LightBlog

Saturday, May 26, 2018

Pengertian Asuransi - Free Fire 1.17.1







PENGERTIAN ASURANSI

Impossible is nothing! Tidak ada kejadian yang tidak mungkin untuk terjadi dalam kehidupan ini, termasuk hal-hal yang berpotensi untuk merugikan kita. Contohnya saja kecelakaan, bencana alam, atau bahkan kematian. Untuk mengurangi kerugian dari kejadian-kejadian tidak terduga itu, kita harus pandai-pandai menyiasatinya. Salah satu langkah yang paling tepat untuk permasalahan ini adalah dengan berinvestasi pada asuransi. 


Pengertian asuransi jika dilihat dari asal katanya, yakni dari Bahasa Inggris insurance, maka pengertian asuransi adalah pertanggungan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua pihak. Pihak pertama berkewajiban untuk membayar iuran, sementara pihak kedua berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa diri atau barang milik pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat. 


Berdasarkan pengertian asuransi tersebut, terdapat banyak hal yang dapat diasuransikan. Mulai dari benda dan jasa, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, jiwa, serta kepentingan-kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, atau berkurang nilainya. 


Pengertian asuransi menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 pun tidak jauh berbeda. Menurut undang-undang ini, pengertian asuransi dijabarkan lebih pada sisi pengertian asuransi sebagai sebuah bentuk badan usaha. Pengertian asuransi menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. 


Menurut pengertian asuransi ini, pihak yang menyalurkan premi disebut sebagai tertanggung, sementara pihak yang menerima premi disebut penanggung. Menurut pengertian asuransi, premi adalah biaya yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung untuk resiko yang ditanggung. Perjanjian kedua pihak ini, masih menurut pengertian asuransi, disebut kebijakan. Kebijakan dalam pengertian asuransi dipahami sebagai sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. 


Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pun memiliki pengertian asuransi tersendiri. Menurut pasal 246 KUHD, pengertian asuransi adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.


ISTILAH-ISTILAH DALAM PENGERTIAN ASURANSI

Dalam pengertian asuransi, terdapat beberapa istilah yang seringkali membingungkan bagi orang-orang yang baru dalam dunia asuransi. Berikut ini adalah istilah-istilah dalam pengertian asuransi yang penting untuk diketahui oleh para pengguna asuransi supaya tidak mengalami kesulitan ketika bertransaksi dan melakukan klaim atas asuransi yang diikutinya.


1. Polis Asuransi

Polis asuransi merupakan surat perjanjian yang berisikan perjanjian asuransi antara penanggung dan pemegang polis. Dalam pengertian asuransi, segala sesuatu yang tertulis dalam polis asuransi harus diperhatikan dan dipahami oleh kedua belah pihak secara seksama. Polis asuransi dalam pengertian asuransi inilah yang nantinya akan dijadikan dasar dalam transaksi dan klaim asuransi.


2. Pemohon (Applicant)

Pemohon atau applicant adalah orang yang mengajukan permohonan akan sebuah asuransi. Ketika asuransi yang diajukan oleh pemohon telah disetujui, maka menurut pengertian asuransi status pemohon akan berubah menjadi pemegang polis.


3. Pemegang Polis (Policy Owner)

Seperti yang telah dijelaskan pada poin sebelumnya, pemegang polis menurut pengertian asuransi merupakan pemegang polis asuransi yang telah disetujui sebelumnya.


4. Tertanggung (Insured)

Tertanggung adalah orang yang menjadi objek pertanggungan dari asuransi. Sederhananya, menurut pengertian asuransi, tertanggung adalah orang yang diasuransikan oleh sebuah badan asuransi jika terjadi suatu hal pada orang tersebut.


5. Penerima Uang Pertanggungan (Beneficiary)

Penerima Uang Pertanggungan atau beneficiary menurut pengertian asuransi adalah satu atau beberapa orang yang ditunjuk untuk menerima uang pertanggungan ketika terjadi sesuatu terhadap tertanggung. Biasanya, orang yang menjadi beneficiary adalah anak atau keluarga dekat dari tertanggung.


6. Uang Pertanggungan

Uang pertanggungan menurut pengertian asuransi adalah nilai uang yang tercantum dalam polis asuransi yang akan dibayarkan oleh penanggung kepada pemegang. Dengan kata lain, uang pertanggungan adalah “ganti rugi” yang akan dibayarkan ketika terjadi sesuatu terhadap tertanggung.


7. Premi

Premi asuransi menurut pengertian asuransi adalah jumlah uang yang harus dibayarkan oleh tertanggung selama mengikuti asuransi. Jumlah uang ini telah tercantum dalam polis asuransi dan telah disetujui oleh kedua belah pihak untuk dibayarkan.


8. Nilai Tunai

Nilai tunai menurut pengertian asuransi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan kepada pemegang polis jika polis tersebut dibatalkan sebelum masa asuransi berakhir atau pada saat tertanggung meninggal dunia. Sama seperti premi dan uang pertanggungan, nilai tunai juga telah tercantum dalam polis asuransi yang disetujui oleh kedua belah pihak.


9. Insurable Interest

Insurable interest menurut pengertian asuransi merupakan hubungan yang terjalin antara tertanggung dan objek yang diasuransikan oleh badan asuransi. Insurable interest menurut pengertian asuransi menyangkut hal-hal yang sangat berpotensi untuk menyebabkan bahaya yang dapat menyebabkan kerugian finansial bagi tertanggung.


MANFAAT ASURANSI

Seseorang mengikuti asuransi tentunya karena ada manfaat yang akan diterimanya. Sebenarnya asuransi menurut pengertian asuransi memiliki manfaat yang sangat banyak, mulai dari manfaat secara general atau umum dan juga manfaat yang lebih khusus. Secara umum, semua asuransi menurut pengertian asuransi dapat memberikan manfaat yang tentunya dapat dirasakan oleh semua nasabahnya. Secara khusus, asuransi menurut pengertian asuransi dapat memberikan manfaat-manfaat yang hanya dapat dirasakan jika kita mengikuti jenis asuransi tertentu. Misalnya seseorang yang memilih untuk mengikuti asuransi kesehatan tentunya akan merasakan manfaat yang berbeda dengan orang yang mengikuti asuransi kebakaran rumah.


Berikut ini adalah manfaat asuransi secara umum menurut pengertian asuransi yang dapat diperoleh oleh orang yang mengikuti asuransi: 


1. Memberikan Rasa Aman

Tidak dapat dipungkiri, jaminan yang diberikan oleh asuransi pasti memberikan rasa aman bagi orang yang mengikutinya. Menurut pengertian asuransi, berbagai resiko dalam kehidupan pastinya dapat memberikan perasaan khawatir pada semua orang. Asuransi dapat mengurangi rasa kekhawatiran tersebut karena resiko-resiko yang dapat terjadi tersebut dapat ditanggung secara finansial. Menurut pengertian asuransi, perasaan aman tersebut dapat membuat kita merasa lebih tenang dan lebih berkonsentrasi dalam beraktivitas dan mengembangkan diri. 


2. Memberi Kepastian

Hampir sama dengan manfaat sebelumnya, menurut pengertian asuransi, sebuah asuransi dapat memberikan kepastian dari berbagai ketidakpastian yang terjadi dalam hidup. Dengan manfaat ini, kita dapat memperkirakan berbagai resiko yang mungkin terjadi dan mengkonversinya dalam nilai finansial. Sehingga jika suatu hari terjadi pergolakan, segala kerugian yang kita alami dapat ditanggung oleh asuransi. 


3. Tempat Menabung dan Investasi

Saat ini asuransi tidak hanya berfungsi untuk mengganti kerugian, namun juga bisa menjadi sebuah sarana untuk menabung dan berinvestasi. Menurut pengertian asuransi, sejumlah dana yang diasuransikan memiliki nilai tunai yang dapat diambil kembali pada jangka waktu tertentu. Jenis asuransi ini dikenal dengan istilah whole life atau endowment. Sementara itu, dalam pengertian asuransi ada pula asuransi yang digabungkan menjadi investasi, yakni asuransi yang dinamakan unitlink.


No comments:

Post a Comment